Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 324 322551

Email

hki@iainmadura.ac.id

MEWAKILI FAKULTAS SYARIAH, MAHASISWA HKI IKUTI KKN PERSEMAKMURAN EKS IAIN SUNAN AMPEL DI BUMI REOG PONOROGO

  • Diposting Oleh Admin Web HKI
  • Jumat, 25 September 2026
  • Dilihat 58 Kali
Bagikan ke

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa program studi hukum keluarga islam. Salah satu mahasiswa dari prodi tersebut berhasil lolos dan terpilih sebagai peserta KKN Kolaboratif Persemakmuran Eks IAIN Sunan Ampel tahun 2026. Sebuah program pegabdian yang mempertemukan berbagai mahasiswa dari sembilan perguruan tinggi berbeda yang tersebar di seluruh Indonesia untuk berkolaborasi dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Adapun sembilan perguruan tinggi yang dimaksud terdiri dari satu tuan rumah yaitu Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari, Ponorogo dan delapan kampus mitra meliputi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Islam Negeri Madura, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, dan Universitas Islam Negeri Mataram.

Program KKN tersebut berlangsung pada tanggal 08 Juli-14 Agustus 2026 yang bertempat di Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Dalam pelaksannaanya, dari sembilan perguruan tinggi tersebut akan di bagi menjadi delapan posko sesuai dengan jumlah desa yang ada di Kecamatan Ngebel tersebut. Sehingga daripada itu, seluruh mahasiswa akan berkolaborasi dengan mahasiswa dari kampus yang lain untuk menjalankan sejumlah program yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masyarakat di masing masing desa.

Adalah Naufal Firdausi, mahasiswa prodi HKI angkatan 23 yang terpilih sebagai peserta KKN Persemakmuran Eks IAIN Sunan Ampel tahun 2026. Sebelum terpilih, ada beberapa seleksi yang harus dilewati terlebih dahulu, seleksi pertama meliputi seleksi administrasi, seluruh mahasiswa yang berkeinginan mengikuti program KKN tersebut harus mememuhi beberapa persyaratan seperti halnya keterangan cakap ibadah, sertifikat lomba dan penghargaan, curiculum vittae, dan berkas pendukung lainnya. Total Mahasiswa yang dinyatakan lolos verifikasi berkas dan berhak untuk melanjutkan ke seleksi wawancara dan interview berjumlah kurang lebih 80 orang. Dari 80 orang tersebut akan diambil 10 mahasiswa sebagai perwakilan UIN Madura dalam program KKN Kolaboratif Persemakmuran Eks IAIN Sunan Ampel tahun 2026. Keberhasilan tersebut menjadi semakin istimewa karena ia tercatat sebagai satu satu nya mahasiswa Fakultas Syariah yang berhasil lolos pada program KKN tersebut. Tentu hal tersebut tidak terlepas dari usaha dan persiapan yang dilakukan sebelum nya guna mengikuti beberapa proses seleksi diatas

Selama pelaksanaan KKN, dia bersama dengan 16 teman posko Satu Desa Wagir Lor telah merealisasikan sejumlah program yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat seperti di sektor pendidikan, sosial, dan spritiual. Adapun program utamanya adalah pemberdayaan Usaha, Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM). Langkah yang diambil adalah memberikan sosialisasi kepada pelaku UMKM terkait pentingnya Legalitas Usaha dan Pembayaran Digital. Setelah itu, baru pelaku UMKM tersebut didampingi untuk membuat legalitas usaha meliputi NIB dan Sertifikasi halal, tidak lupa juga pembayaran secara digital yang berupa QRIS. Puncaknya adalah ketika seluruh pelaku UMKM tesebut sudah memiliki legalitas usaha dan pembayaran digital, oleh peserta KKN dibuatkan bazar UMKM dengan tampilan produk yang baru. Guna memeriahkan dan menglariskan pelaku UMKM maka disatukan dengan Pagelaran Reog yang berjumlah sebelas Dadak Merak dan Barongan nya. Dari berbagai program yang telah dilaksanakan diharapkan tidak berhenti setelah kegiatan KKN berakhir. Masyarakat diharapkan dapat melanjutkan dan mengembangkan hasil program yang telah dilakukan sehingga manfaat kegiatan dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Naufal menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam KKN Kolaboratif Nasional memberikan pengalaman yang berharga, khususnya dalam membangun kemampuan bekerja sama dengan mahasiswa dari latar belakang perguruan tinggi dan keilmuan yang berbeda. “KKN Persemakmuran ini memberikan pengalaman yang sangat berarti. Kami tidak hanya menjalankan program, tetapi juga belajar memahami masyarakat, bekerja sama dengan berbagai pihak, dan mengimplementasikan ilmu yang selama ini diperoleh di kampus,” ujar Naufal yang kebetulan juga sebagai Koordinator Desa (Kordes) Posko 1 Desa Wagir Lor.

Lolosnya Naufal menjadi bukti bahwa mahasiswa Hukum Keluarga Islam memiliki peluang yang luas untuk berkiprah dalam berbagai ruang pengabdian, tidak hanya dalam bidang hukum keluarga, tetapi juga dalam kegiatan sosial, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan kolaborasi lintas institusi.

Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mahasiswa lainnya untuk terus mengembangkan kompetensi, memperluas pengalaman, serta berani mengambil kesempatan pada berbagai program nasional. Keikutsertaan dalam KKN Persemakmuran Eks IAIN Sunan Ampel tahun 2026 menjadi pengalaman berharga sekaligus bagian dari proses membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian dan kemampuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.