PEDULI KETEPATAN WAKTU SALAT, PRODI HKI SALURKAN ALAT PENGINGAT WAKTU SALAT HARIAN
- Diposting Oleh Admin Web HKI
- Senin, 20 April 2026
- Dilihat 103 Kali
Program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) mulai merealisasikan penyaluran alat pengingat waktu shalat harian tahap pertama ke salah satu masjid di Kabupaten Pamekasan pada hari Sabtu, 18 April 2026 M/29 Syawal 1447 H. Adalah masjid Tanwirul Qulub yang beralamatkan di Jalan KH. Agussalim, Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan sebagai sasaran pada kegiatan ini. Alat pengingat waktu salat harian tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Program Studi HKI, Hosen, M.HI yang disaksikan oleh Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) HKI dan beberapa fungsionasir HMPS HKI. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Pengasuh/Penasehat Takmir Masjid Tanwirul Qulub, Kh. Abd. Kholik Yadi yang disaksikan oleh Bendahara Takmir Bapak Subairi.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya, yaitu open donasi terkait bagi-bagi alat pengingat waktu salat harian yang dimulai sejak tanggal 12 Maret 2026. Sampai saat ini sebanyak 5 alat dari hasil donasi para donatur sebanyak Rp. 5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sudah diperoleh yang kemudian akan disalurkan ke beberapa masjid di wilayah Kabupaten Pamekasan. Setelah masjid Tanwirul Qulub, 4 sisa alat tersebut akan disalurkankan ke masjid di wilayah utara.
Kegiatan ini merupakan kepeduian Prodi HKI untuk menebar manfaat tidak hanya di lingkungan kampus, melainkan juga kepada masyarakat secara umum melalui masjid. Sehingga diharapkan masyarakat lebih menjaga ketepatan lima waktu salat, mengingat bahwa shalat adalah tiang agama. Tujuan lainnya dari alat ini adalah membantu dan memudahkan ta’mir atau pengurus masjid menjaga waktu-waktu salat harian sesuai jadwal waktu salat yang telah disusun dan diterbitkan untuk wilayah Kabupaten Pamekasan. Dengan demikian masjid sebagai sarana tempat ibadah dan informasi ketepatan waktu-waktu salat semakin bermartabat di wilayahnya.